BAB 5 WARGANEGARA
DAN NEGARA
A. MENJELASKAN
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
B.
SIFAT DAN CIRI CIRI HUKUM
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan oleh para sarjana Hukum
Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur,
yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.
Terdapat perintah dan/atau
larangan.
2.
Perintah dan/atau larangan itu
harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa
yang dengan sengaja melanggar suatu "Kaedah Hukum" akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran "Kaedah Hukum") yang berupa
"hukuman".
Pada dasarnya,
hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan
Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
A. Pidana pokok:
i.
pidana mati;
ii.
pidana penjara;
iii.
pidana kurungan;
iv.
pidana denda;
v.
pidana tutupan.
B. Pidana
tambahan:
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2.
perampasan barang-barang tertentu;
3.
pengumuman putusan hakim.
Sedangkan
sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu
C. Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat
menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang
kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal
kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada
2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi
merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai
sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh
negara.
Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2
YAITU:
1. UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara
pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2. UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut
isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut
tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU itu sendiri
b) Di cabut secara tegas
c) UU lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah
tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum
biar berlaku terus harus (extraordineri)
Di indonesia hanya ada
2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya
UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam
mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus
mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan
membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada
pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan
dilakukan.
Jadi UU yang telah
diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU
mengetahui UU yang bersangkutan.
D.
PEMBAGIAN HUKUM
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas
dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti
sumber hukum:
1. Sebagai
asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber
dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2
yaitu:
1. Suber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2) Kebiasaan
(custom)
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh
negara.
Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
E.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
F.
Tugas utama negara :
i.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain
ii.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
G.
Sifat-sifat
Negara
Negara
memepunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi dan organisasi lainya.
1.
Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan
dengan demikian penertiban dalam masyarakat dapat tercapai maka
Negara memiliki sifat memaksa.
2.
Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dalam masyarakat
3.
Sifat mencakup semua (all-emcompossing, all-embracing).semua
peraturan perundang-undangan (missal mebayar pajak)berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
H. 2 Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
2. tiap negara bagian
boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
I.
UNSUR UNSUR NEGARA
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
Rakyat merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2. Wilayah.
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
3. Pemerintahan.
setiap Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia
J. Tujuan
dan fungsi Negara
Tujuan
negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh Negara
menurut Roger H, saltou tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin.
sedangkan
fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu
menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan
sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara
harus melaksanakan fungsi:
o
penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi
stabilisator
o
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
o
pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar
o
menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles
E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.
Sedangkan R.M.
MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban,
perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan
K.
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
L.
MEMBEDAKAN PEMERINTAH
DENGAN PEMERINTAHAN
pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan
pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di
tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan
tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan
dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum
selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan
baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di
perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan mandat atau
perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah
masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu
lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa
dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu
lintas = peraturan UU.
M.PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak
di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
Beberapa pengertian warga negara :
I.
Warga Negara adalah orang yang
terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
II.
Warga Negara secara umum ada
Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
III.
Warga negara adalah orang yg
tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di
dalam negara tersebut.
IV.
Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
N.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
O. Menyebutkan
Orang-Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah
(teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu
(le desir
de’etre
ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
d. UUD
(konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
P.
Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Warganegara
Kewarganegaraan
Warga Negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
• Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26
ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
• Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Q. Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan
Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
R.
PENDAPAT MAHASISWA
Dewasa
ini terkadang kita melupakan apa tugas kita atau kewajiban kita sebagai warga
negara.banyak hal penyabab nya, mulai dari perkembangan jaman dan lain-lainnya.
Oleh karna itu disini kita akan membahas tentang apa saja peranan warga negara
dan hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap NKRI (negara kesatuan
rebpulik indonesia)
Menurut
informasi yang saya cari di dunia maya (internet), bahwa Warga negara
dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu Negara. Lalu ada juga istilah bagi warga negara
yaitu kewarganegaraan. Istilah ini tidak dapat kita pisahkan dari warga negara
lalu apa arti dari kewarganegaraan itu sendiri Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
s.
referensi
NOVRIANA
SEKAR ANINDYA
16113570
1KA08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar